KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 akan dibuka sebentar lagi. Tak terkecuali, PPDB wilayah DKI Jakarta.
Rangkaian PPDB DKI pada tahun sebelumnya digelar pada bulan Mei 2022. Jalur penerimaan yang dibuka yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua.
PPDB DKI Jakarta juga menetapkan persyaratan bagi calon siswa SD, SMP, SMA. Salah satunya adalah batas usia atau minimal usia masuk sekolah.
Baca juga: Calistung Dihapus, Dosen UM Surabaya: Ideal Anak Belajar di Usia Ini
Sebelum mendaftarkan diri di PPDB 2023 DKI Jakarta, calon siswa dan orangtua bisa membaca terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang.
Baca juga: 20 Sekolah Terbaik di Yogyakarta, Persiapan Daftar PPDB 2023
Kuota PPDB untuk wilayah DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, Ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 1/2021. Berikut rinciannya.
Jenjang SD
1. Jalur Zonasi: 73 persen
2. Jalur Afirmasi: 25 persen
3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen
Jenjang SMP
1. Jalur Zonasi: 50
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.