Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2023, 11:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 akan dibuka sebentar lagi. Tak terkecuali, PPDB wilayah DKI Jakarta.

Rangkaian PPDB DKI pada tahun sebelumnya digelar pada bulan Mei 2022. Jalur penerimaan yang dibuka yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua. 

PPDB DKI Jakarta juga menetapkan persyaratan bagi calon siswa SD, SMP, SMA. Salah satunya adalah batas usia atau minimal usia masuk sekolah.

Baca juga: Calistung Dihapus, Dosen UM Surabaya: Ideal Anak Belajar di Usia Ini

Sebelum mendaftarkan diri di PPDB 2023 DKI Jakarta, calon siswa dan orangtua bisa membaca terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang.

1. Jenjang SD

  • Memiliki usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2022.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan setidaknya 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

2. Jenjang SMP

  • Maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2022.
  • Dinyatakan lulus SD atau sederajat. 
  • Dibuktikan dengan ijazah kelulusan
  • Tercatat dalam KK yang terbit paling tidak 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: 20 Sekolah Terbaik di Yogyakarta, Persiapan Daftar PPDB 2023

3. Jenjang SMA

  • Memiliki umur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
  • Lulusan SMP atau sederajat.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. Jenjang SMK

  • Berumur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022
  • Lulus SMP/sederajat
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga
  • Peserta disabilitas diarahkan memilih keahlian, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

Baca juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kuota PPDB DKI Jakarta

Kuota PPDB untuk wilayah DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, Ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 1/2021. Berikut rinciannya. 

Jenjang SD

1. Jalur Zonasi: 73 persen

2. Jalur Afirmasi: 25 persen

3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen

Jenjang SMP

1. Jalur Zonasi: 50

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com