KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK akan segera dibuka. Mengacu pada PPDB 2022, jadwal pelaksanaan PPDB dibuka antara Mei hingga Juli.
Orangtua atau calon peserta didik perlu mengetahui persyaratan PPDB, mulai usia hingga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: PPDB 2023: Ini Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK
Namun, untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.
Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.
Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.
Berikut persyaratan PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK:
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
Baca juga: Jadwal dan Kuota PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Timur
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:
Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Baca juga: 20 SMA Terbaik di Sumatera Barat, Referensi PPDB 2023
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: