Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PPDB 2023 Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Kompas.com - 11/04/2023, 09:39 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK akan segera dibuka. Mengacu pada PPDB 2022, jadwal pelaksanaan PPDB dibuka antara Mei hingga Juli.

Orangtua atau calon peserta didik perlu mengetahui persyaratan PPDB, mulai usia hingga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. 

Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

Baca juga: PPDB 2023: Ini Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

Namun, untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung

Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. 

Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI. 

Berikut persyaratan PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK:

Persyaratan PPDB jenjang TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Baca juga: Jadwal dan Kuota PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Timur

Persyaratan PPDB jenjang SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

  • Yakni 7 tahun
  • Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:

Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
  • Kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Sumatera Barat, Referensi PPDB 2023

Persyaratan PPDB jenjang SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com