Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PPDB 2023 Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Kompas.com - 11/04/2023, 09:39 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan saat mendaftar PPDB, harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Tetapi, persyaratan usia tidak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
  • Menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Bagi siswa yang hendak mendaftar jenjang SMP dan SMA wajib membawa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Baca juga: Ikut PPDB 2023? Ini 7 SMA Terbaik di Jakarta Utara Berdasar UTBK 2022

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.

Serta direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan

Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Jadi itulah informasi mengenai syarat PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com