KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK akan segera dibuka. Mengacu pada PPDB 2022, jadwal pelaksanaan PPDB dibuka antara Mei hingga Juli.
Orangtua atau calon peserta didik perlu mengetahui persyaratan PPDB, mulai usia hingga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Namun, untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.
Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.
Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.
Berikut persyaratan PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK:
Persyaratan PPDB jenjang TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
Persyaratan PPDB jenjang SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:
Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan PPDB jenjang SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
Persyaratan saat mendaftar PPDB, harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Tetapi, persyaratan usia tidak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Bagi siswa yang hendak mendaftar jenjang SMP dan SMA wajib membawa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.
Serta direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan
Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Jadi itulah informasi mengenai syarat PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/11/093900471/syarat-ppdb-2023-jenjang-tk-sd-smp-sma-dan-smk