Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat PPDB 2023 Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK akan segera dibuka. Mengacu pada PPDB 2022, jadwal pelaksanaan PPDB dibuka antara Mei hingga Juli.

Orangtua atau calon peserta didik perlu mengetahui persyaratan PPDB, mulai usia hingga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. 

Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

Namun, untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung. 

Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. 

Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI. 

Berikut persyaratan PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK:

Persyaratan PPDB jenjang TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

Persyaratan PPDB jenjang SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

  • Yakni 7 tahun
  • Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:

Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
  • Kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan PPDB jenjang SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan saat mendaftar PPDB, harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Tetapi, persyaratan usia tidak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
  • Menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Bagi siswa yang hendak mendaftar jenjang SMP dan SMA wajib membawa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.

Serta direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan

Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Jadi itulah informasi mengenai syarat PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA. 

https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/11/093900471/syarat-ppdb-2023-jenjang-tk-sd-smp-sma-dan-smk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke