Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Kuliah Gratis, Ini Syarat Nilai Rapor Daftar STIN 2023

Kompas.com - 05/04/2023, 20:55 WIB
Dwi Oktariana,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran sekolah kedinasan untuk tahun ajaran 2023 telah dibuka. Calon taruna yang tertarik untuk mendaftar ke sekolah kedinasan dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mendaftarkan diri ke sekolah kedinasan yang dituju.

Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka pada 1 April 2023 dan akan ditutup pada 30 April 2023.

Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar di sekolah kedinasan dapat melakukan registrasi akun SSCASN terlebih dahulu di portal SSCASN Kedinasan https://dikdin.bkn.go.id/

Bagi calon taruna yang ingin mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN), yakni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) bisa mengecek terlebih dahulu syarat-syarat pendaftaran penerimaan taruna baru STIN 2023.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah 5 Sekolah Kedinasan, STAN hingga Kemenhub

Tahun ini, STIN membuka 400 kuota untuk calon taruna baru.

Calon taruna yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima di STIN dapat melakukan pendidikan tanpa dipungut biaya.

Bagi kamu yang tertarik untuk masuk ke STIN, berikut persyaratan untuk mendaftar di STIN 2023 yang dirangkum dari laman portal Penerimaan Taruna Baru (PTB) STIN 2023.

Syarat pendaftaran sekolah kedinasan STIN 2023

1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s.d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com