Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jalur Masuk dan Kuota PPDB Jenjang SD, SMP, SMA

Kompas.com - 05/04/2023, 12:10 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat bakal dibuka dalam waktu dekat.

Dari pelaksanaan PPDB 2022, jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli. Sehingga sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB 2023 resmi diumumkan, ketahui dulu jalur masuk yang akan dibuka beserta kuota. 

Ada 4 jalur PPDB yang dibuka setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Bandung, Referensi PPDB Jabar 2023

Jalur PPDB diketahui ada 4 dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sementara kuota PPDB, untuk jalur zonasi antara SD, SMP, dan SMA akan berbeda. Karena itu, cek  4 jalur masuk dan kuota PPDB. 

4 jalur masuk PPDB

Berikut 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa, untuk panduan pendaftaran PPDB 2023 dilansir dari masing-masing Buku Saku penerimaan PPDB jenjang SMA tahun 2022.

1. Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:

  • Bencana alam; dan/atau
  • Bencana sosial.

Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Madrasah 2023 Jenjang RA, MI, MTs, MA

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi  masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com