KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2023 bagi jenjang RA, MI, MTs, MA Negeri, dan swasta berasrama siap dibuka bulan Maret.
Kementrian Agama (Kemenag) telah merilis petunjuk teknis atau juknis PPDB Madrasah 2023 yang berisi jalur dan syarat di masing-masing jenjang.
Dalam juknis tersebut terdapat 2 jalur PPDB untuk MA negeri dan swata serta MTs negeri dan swata, yaitu jalur khusus dan umum.
Baca juga: Jadwal dan Kuota PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Timur
Pelaksanaan PPDB Madrasah berada dalam naungan Kemenag. Sehingga seluruh tanggung jawab proses PPDB berada di kementerian ini.
Namun siswa yang mengikuti PPDB Madrasah mulai Raudhatul Athfal (setara TK), Madrasah Ibtidaiyah (setara SD), Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), Madrasah Aliyah (setara SMA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (setara SMK) tak harus berasal dari sekolah berbasis agama.
Artinya, siswa MI yang ke MTs maupun siswa MTs ke MA, bisa berasal dari sekolah negeri atau swasta manapun. Bahkan yang tidak berbasis agama sekalipun.
Pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemenag.
Menurut Juknis PPDB, berikut rincian jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran dan Libur Sekolah SD, SMP, SMA 2023
Syarat Pendaftaran PPDB Madrasah 2023 mulai jenjang RA, MI, MTs dan MA, seperti berikut ini:
1. Persyaratan PPDB RA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.