Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Lanjutkan Pelantikan Rektor, MWA UNS Bangkang ke Pemerintah

Kompas.com - 05/04/2023, 13:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sivitas Akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan Majelis Wali Amanat (MWA) bisa dinilai sebagai pembangkangan kepada pemerintah jika menolak pembekuan dan pembatalan hasil pemilihan rektor (pilrek).

Pembekuan MWA dan pembatalan pilrek ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbduristek) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pemilihan Rektor UNS 2023-2028 Akan Diulang

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut, menurut sivitas akademika UNS semestinya diterima dan dijalankan WMA UNS.

Dekan Fakultas Kedokteran UNS, Prof. Reviono menyatakan, perlawanan WMA UNS saat ini tidak sesuai dengan jalur hukum resmi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Penolakan ini sebenarnya masuk ke dalam pembangkangan terhadap pemerintah, karena Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 jelas instruksi dari pemerintah. Tetapi, MWA merasa tidak melakukan pelanggaran dan tetap melanjutkan pelantikan rektor yang jelas-jelas di peraturan dianggap tidak legal," ucap Prof. Reviono dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Sesuai ketentuan, semestinya saat ini MWA UNS menerima peraturan tersebut. Proses keberatan dapat dilakukan melalui gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Reviono, peraturan menteri tersebut dikeluarkan sebagai implikasi audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terhadap regulasi terkait pemilihan rektor UNS.

Investigasi yang menghadirkan semua calon rektor, panitia, dan WMA dilakukan selama 17 hari pada Januari 2023.

Dia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit Itjen Kemendikbudristek adalah saat ketua MWA mendelegasikan pemilihan rektor UNS kepada wakil ketuanya.

Padahal, ketentuan ini semestinya hanya dapat digunakan dengan alasan khusus yang menyebabkan ketua MWA UNS tidak dapat melaksanakan tugas harian pada waktu tertentu.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah 5 Sekolah Kedinasan, STAN hingga Kemenhub

Pendelegasian tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.

"Jadi termasuk dalam peraturan pemilihan rektor sangat penting tata cara pemilihan. Itu sangat penting tapi yang tanda tangan wakil ketua MWA. Sudah salah disitu," tegas Prof. Reviono.

Dia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk mengawal dan mengamankan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

"Kalau ada yang melawan, ya kita harus menjelaskan ke mereka dan mengajak untuk patuh terhadap peraturan pemerintah," jelas Prof. Reviono.

Seperti diberitakan, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2023 memuat dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan audit dan rekomendasi Itjen Kemendikbudristek.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com