Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Lanjutkan Pelantikan Rektor, MWA UNS Bangkang ke Pemerintah

Kompas.com - 05/04/2023, 13:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Kedua, menyatakan tidak sah sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor UNS Periode 2023-2028 karena cacat hukum. Pemilihan rektor akan diulang segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tersebut tuntas diperbaiki.

Pada kesempatan terpisah, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan undang-undang terkait.

Menurut dia, pembentukan produk perundang-undangan terdapat beberapa bentuk sesuai undang-undang yang mengaturnya.

Baca juga: MWA UNS Cacat Hukum, Kemendikbud: Kami Bekukan Hasil Pemilihan Rektor

Dengan begitu, dalam peraturan menteri yang mencabut peraturan di bawahnya memang tidak sama dengan peraturan menteri sebagai produk peraturan menteri yang melaksanakan delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Inilah yang menjawab pertanyaan mengapa pembekuan sementara MWA UNS yang sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektornya berbentuk peraturan menteri, bukan berupa keputusan menteri," tukas Chatarina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com