Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Menanti Struktur Kredit dan Beban Kerja Baru Dosen

Kompas.com - 16/03/2023, 16:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DOSEN merupakan profesi dan tenaga profesional yang memiliki jabatan fungsional akademik berjenjang dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor (berdasarkan Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005).

Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Rincian tugas dosen serta bagaimana angka kreditnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PermenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2013.

Secara umum, unsur-unsur yang harus dipenuhi dosen untuk setiap jenjang fungsional akademik meliputi pendidikan, pelaksanaan pendidikan, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang kegiatan akademik.

Baca juga: Rendahnya Performa Kemanfaatan dan Rekognisi Hasil Kerja Dosen

Dengan terbitnya PermenPAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, sebanyak 293 PermenPAN-RB yang mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku efektif per 1 Juli 2023, termasuk PermenPAN-RB yang mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kredit dosen.

Ada tiga implikasi penting dari berlakunya PermenPAN-RB 1/2023 terhadap jabatan fungsional dosen. Pertama terkait penginputan, penghitungan, dan penilaian angka kredit kumulatif (atau KUM) dosen. Kedua terkait penyesuaian/perubahan struktur KUM dan beban kerja dosen. Ketiga terkait pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen.

Pelaporan, Penghitungan, dan Penilaian KUM

KUM yang telah diperoleh dosen berdasarkan ketentuan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen (PO-PAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021 akan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Desember 2023.

Hasil kerja dosen sebagai pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen dan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021.

Proses penilaian KUM terhadap hasil kerja dosen sebagai pejabat fungsional sudah harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. Implikasi ini meniscayakan setiap dosen dan perguruan tinggi bertindak segera dan cepat dalam waktu yang sangat terbatas.

Dosen harus segera dan cepat menginput/melaporkan semua hasil kerja atau KUM beserta dokumen/buktinya yang telah diperoleh sejak pengangkatan dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2022.

Penginputan/pelaporan bisa dilakukan dengan memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

Pelaporan KUM diupayakan telah dilakukan sebelum Juni 2023. Secara teknis, hal ini dikoordinasikan masing-masing perguruan tinggi (Kemdikbudristek, 2023).

Perguruan tinggi juga harus segera dan cepat melakukan penghitungan dan penilaian KUM yang telah dilaporkan oleh masing-masing dosen melalui basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid.

Penghitungan dan penilaian KUM sudah harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. Dalam hal ini Kemendikbudristek memercayakan sepenuhnya penghitungan dan penilaian KUM dosen kepada masing-masing perguruan tinggi.

Hasilnya kemudian diserahkan kepada Kemendikbudristek untuk ditetapkan/disahkan. Jika dosen tidak melaporkan KUM, dan perguruan tinggi tidak melakukan penghitungan dan penilaian KUM dosen, maka semua perolehan KUM dari setiap dosen tidak akan diakui atau hangus. Dampaknya, jika dosen yang bersangkutan mengajukan kenaikan jabatan fungsional, perhitungan perolehan KUM dimulai dari awal (0 KUM) per Januari 2023.

Perubahan Struktur Tugas Dosen

Implikasi kedua terbitnya PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 adalah adanya penyesuaian tugas dosen secara fundamental. Dosen secara fungsional tidak lagi hanya menjalankan tugasnya sebagai individu terkait tridarma perguruan tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com