Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Lulus Jalur SNMPTN/SNBP Tidak Bisa Ikut UTBK SNBT 2023

Kompas.com - 06/02/2023, 16:09 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, Prof Budi Prasetyo Widyobroto kembali mengingatkan siswa untuk menyimak ketentuan masing-masing jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dipilih pada SNPMB 2023 terkait adanya perubahan seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN di tahun 2023.

Meski ada perubahan skema, namun Prof Budi meyakini bahwa PTN akan menerima calon mahasiswa terbaik. Seperti pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

"Karena apa, pertama kami masih menerapkan yang namanya akreditasi. Akreditasi ini sekali lagi kita sudah berupaya termasuk BAN SM. Kalau akreditasi A jatahnya 40 persen, akreditasi B 25 persen, C dan lainnya 5 persen itu masih kita berlakukan. Artinya yang SNBP ini betul-betul adik-adik unggul prestasi.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran UI, UGM, Unair, Undip, dan Unpad 2022

Perbedaan SNBP 2023 dengan SNMPTN 2022

Lebih lanjut Prof Budi menjelaskan ketentuan terkait jalur SNBP 2023. Pertama, siswa yang bisa ikut SNBP ialah yang sekarang duduk di kelas 12, memiliki NISN, terdaftar di PDSS.

"Jadi, jangan sampai bapak ibu (guru) dituntut oleh siswanya karena dia merasa nilainya bagus mestinya masuk ke kuota 40 persen tapi di PDSS-nya tidak ada akhirnya tidak bisa daftar. Jadi, mohon betul-betul bantuannya agar yang penting kita tidak ada masalah di kemudian hari," ujar Prof Budi dalam Sosialisasi Jalur Penerimaan Universitas Indonesia 2023 secara luring, Jumat (3/2/2023).

Ia melanjutkan, perbedaan penting lainnya yang perlu dipahami pada jalur SNBP 2023 ialah pemeringkatan menggunakan nilai semua mata pelajaran.

Sekarang ini nilai semester 1 sampai semester 5 itulah yang dipakai untuk melakukan pemeringkatan, kalau tahun kemarin kan hanya 6 mata pelajaran yang di UN. Logikanya, kalau siswa dari semester 1 sampai semester 5 semua mata pelajarannya bagus, maka anak ini memang prestasinya bagus, konsisten. Ada juga yang adik-adik hanya fokus pada 6 mata pelajaran yang di UN-kan," ujarnya.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Teknik Sipil UI, ITB, UGM, Undip, Brawijaya 2022

Perubahan lain yang signifikan lainnya, jelas Prof Budi, siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa kini diizinkan memilih program studi (prodi) apapun.

"Jadi anak Bahasa, anak IPS, anak SMK Tata Boga itu boleh mengambil teknik sipil, kedokteran. Mengambilnya boleh, tapi tolong sekali lagi harus bertanggung jawab. Artinya apakah dia mungkin punya mata pelajaran asic yang mendukung ke sana, kok dia mengambil (jurusan) itu. Dan kami akan, minggu depan saya kira, rektor-rektor akan bertemu untuk merumuskan seleksi SNBP, itu kan sudah ada indeks sekolah, ada akreditasi, kemudian lintas jurusan IPS ambil teknik sipil tadi, mungkin itu akan kita lakukan faktor-faktor koreksi itu. Jangan asal masuk, keluar tidak bisa," tutur Prof Budi.

Siswa yang lulus SNMPTN atau SNBP tidak bisa ikut UTBK SNBT 2023

Tak kalah penting, Prof Budi mengingatkan bagi siswa yang nantinya lulus SNBP maka tidak bisa lagi ikut UTBK SNBT 2023.

"Sudah diterima di jalur SNBP 2023 tetapi tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ke PTN tujuan, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mendaftar UTBK SNBT. Jangan hanya jadikan SNBP itu buat cadangan, yang penting dapat perguruan tinggi negeri dulu, jangan! Termasuk jalur SNMPTN 2021 dan 2022, yang sudah lulus tapi tidak registrasi, itu juga tidak diizinkan ikut UTBK SNBT tahun 2023," tegasnya.

Baca juga: Ada 7 Subtes di UTBK SBMPTN 2023 atau SNBT 2023, Calon Mahasiswa Cek

Prof Budi juga mengingatkan kepada Sekolah untuk menyelesaikan PDSS, jangan menunggu sampai waktu penutupan. Pasalnya, dari sekitar 25.000 sekolah, yang baru melakukan finalisasi siswa eligible SNBP hanya 12.923 sekolah atau baru 50 persen.

"Masih banyak sekolah-sekolah yang belum menyelesaikan PDSS. Sekarang pertanyaannya yang ditunggu itu apa sih? Kan pemeringkatan kuotanya sudah kita lakukan sejak 28 Desember. Jadi, sekali lagi kami mohon bantuannya untuk disegerakan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com