Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 06:00 WIB

KOMPAS.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tinggal beberapa bulan lagi.

Siswa dan orangtua yang pada tahun ajaran baru mendatang naik ke jenjang PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK sederajat, perlu tahu apa saja jalur PPDB yang tersedia.

Sistem PPDB ini biasanya diterapkan oleh sekolah-sekolah di jenjang TK, SD, SMP hingga SMA negeri.

Pedoman yang digunakan dalam PPDB tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Lantas, apa saja jalur yang biasanya disediakan pada PPDB?

Baca juga: Universitas Pertamina Buka Jalur Seleksi Nilai Rapor 2023, Tanpa Tes

4 jalur pada PPDB

Mengutip dari Buku PPDB Jenjang SMP tahun 2022, berikut 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa:

Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Beasiswa bagi Guru ke Jepang 2023, Uang Saku Rp 16 Juta Per Bulan

3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga
yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+