Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Tiket untuk Lektor Kepala dan Profesor Mahal?

Kompas.com - 06/02/2023, 15:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini, dosen di perguruan tinggi sedang menanti hasil penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan/atau Kewajiban Khusus Dosen (KKD) oleh para asesor yang telah disertifikasi oleh Kemdikbudristek.

Mengapa? Karena tahun ini merupakan akhir dari “masa peralihan” penerapan kewajiban khusus (mulai sejak 18 Januari 2021 sampai 18 Februari 2023).

Pada kurun waktu tersebut, dosen yang “Belum Memenuhi” (BM) hanya diberi sanksi pembinaan secara bertahap oleh pemimpin PT sesuai dengan PO BKD 2021.

Setelah berakhirnya masa peralihan, dosen yang BM kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi (TM), dan akan diberikan sanksi selain pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi, juga penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen tersebut telah memenuhi kewajiban khususnya, dengan status Memenuhi (M).

Pedoman Operasional BKD menetapkan bahwa setiap dosen dari jabatan fungsional (jabfung) Asisten Ahli hingga Profesor memiliki Beban Kerja Dosen (BKD) dan Kewajiban Khusus Dosen (KKD).

Setiap jenjang jabfung dosen memiliki rincian BKD yang berbeda dengan besaran kredit antara 12—16 SKS per semester. Meliputi kegiatan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang.

KKD tidak ditetapkan berdasarkan SKS, melainkan berdasarkan jenis dan jumlah minimal KKD yang harus dipenuhi, yaitu buku ajar/buku teks; artikel jurnal (nasional/terakreditasi, internasional/bereputasi), dan/atau paten/karya seni monumental/desain monumental.

KKD tersebut wajib dipenuhi dalam kurun 3 (tiga) tahun sejak dosen menduduki jabfung tersebut. Semua kewajiban dan sanksinya tersebut tak bisa ditawar, apalagi ditolak.

Cermatan atas kinerja BKD dan/atau KKD memperlihatkan bahwa belum semua dosen dapat memenuhi kewajiban tersebut (Farisi, 2022).

Alasan yang paling mengemuka adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh dosen untuk menghasilkan buku ajar/buku teks; artikel jurnal (nasional/terakreditasi, internasional/bereputasi), dan/atau paten/karya seni monumental/desain monumental cukup mahal.

Dalam semua jenis kewajiban tersebut, publikasi dalam bentuk artikel jurnal internasional paling banyak menjadi keluhan.

Bukan hanya soal “biaya”, tetapi juga pola seleksi dan tingkat keberterimaannya yang sangat ketat. Terutama pada jurnal-jurnal internasional bereputasi yang diterbitkan oleh penerbit yang sangat kredibel, serta memiliki faktor dampak (impact factor) dan/atau Scimago Journal Rank (SJR) tinggi.

Dari bebeberapa sumber, berikut adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang dosen untuk publikasi jurnal.

Untuk jurnal nasional terakreditasi besaran biaya yang harus dikeluarkan antara Rp 250.000 - Rp5000.000. Untuk jurnal internasional (Non-Scopus) berkisar antara Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000. Untuk jurnal internasional bereputasi (misalnya SCOPUS) antara Rp 4.500.000 - Rp 20.000.000.

Biaya publikasi jurnal internasional tersebut merupakan paket lengkap per artikel, meliputi penerjemahan, pemeriksaan bahasa (proofread), dan penerbitan.

Jika untuk memenuhi KKD, seorang dosen dengan jabfung Lektor Kepala, maka harus mengeluarkan biaya publikasi antara Rp 750.000 - Rp 15.000.000 (untuk tiga publikasi jurnal nasional) atau antara Rp 1.000.000 - Rp 2000.000 (untuk satu publikasi jurnal internasional).

Total biaya yang harus dikeluarkan dosen dengan jabfung Lektor Kepala untuk memenuhi KKD antara Rp 1.750.000 - Rp 17.000.000.

Jika dosen seorang Profesor, maka untuk memenuhi KKD-nya dia harus mengeluarkan biaya publikasi antara Rp 3.000.000 - Rp 6.000.000 (untuk tiga jurnal internasional), atau antara Rp Rp 4.500.000 - Rp 20.000.000 (untuk satu jurnal internasional bereputasi).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com