Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 15:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini, dosen di perguruan tinggi sedang menanti hasil penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan/atau Kewajiban Khusus Dosen (KKD) oleh para asesor yang telah disertifikasi oleh Kemdikbudristek.

Mengapa? Karena tahun ini merupakan akhir dari “masa peralihan” penerapan kewajiban khusus (mulai sejak 18 Januari 2021 sampai 18 Februari 2023).

Pada kurun waktu tersebut, dosen yang “Belum Memenuhi” (BM) hanya diberi sanksi pembinaan secara bertahap oleh pemimpin PT sesuai dengan PO BKD 2021.

Setelah berakhirnya masa peralihan, dosen yang BM kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi (TM), dan akan diberikan sanksi selain pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi, juga penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen tersebut telah memenuhi kewajiban khususnya, dengan status Memenuhi (M).

Pedoman Operasional BKD menetapkan bahwa setiap dosen dari jabatan fungsional (jabfung) Asisten Ahli hingga Profesor memiliki Beban Kerja Dosen (BKD) dan Kewajiban Khusus Dosen (KKD).

Setiap jenjang jabfung dosen memiliki rincian BKD yang berbeda dengan besaran kredit antara 12—16 SKS per semester. Meliputi kegiatan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang.

KKD tidak ditetapkan berdasarkan SKS, melainkan berdasarkan jenis dan jumlah minimal KKD yang harus dipenuhi, yaitu buku ajar/buku teks; artikel jurnal (nasional/terakreditasi, internasional/bereputasi), dan/atau paten/karya seni monumental/desain monumental.

KKD tersebut wajib dipenuhi dalam kurun 3 (tiga) tahun sejak dosen menduduki jabfung tersebut. Semua kewajiban dan sanksinya tersebut tak bisa ditawar, apalagi ditolak.

Cermatan atas kinerja BKD dan/atau KKD memperlihatkan bahwa belum semua dosen dapat memenuhi kewajiban tersebut (Farisi, 2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+