Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Menjadi Dosen yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 07/11/2022, 15:03 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat menjadi dosen tentu sangat banyak karena dosen turut bertanggungjawab mencerdaskan generasi muda penerus bangsa Indonesia.

Berbagai syarat jadi dosen ini perlu diketahui. Khususnya bagi anak-anak muda yang bercita-cita menjadi seorang dosen setelah menyelesaikan studinya.

Biasanya masing-masing perguruan tinggi punya ketentuan sendiri-sendiri jika sedang membuka rekrutmen tenaga pendidik atau dosen. Namun ada pula syarat umum yang wajib dipenuhi seseorang yang ingin menjadi seorang dosen.

Jika kamu ingin menjadi dosen, peluang menjadi dosen di Indonesia masih sangat terbuka luas. Jumlah dosen di Indonesia per Januari 2021 ini adalah 296.040 sesuai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca juga: Beasiswa DataPrint 2022 Masih Dibuka, Raih Uang Saku hingga Rp 1 Juta

Syarat menjadi dosen

Adapun jumlah mahasiswa aktif per Januari 2021 berdasarkan PDDikti ialah 6.349.941. Secara rasio, jumlah tersebut membagikan nomor yg masuk akal 1:21.

Menurut Direktorat Pendidikan Tinggi, pemerataan dosen pada Indonesia masih bermasalah. Khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS), perguruan tinggi kecil, atau perguruan tinggi pada kawasan luar Jawa.

Melansir dari laman Universitas Medan Area (UMA), Senin (7/11/2022) membagikan informasi syarat menjadi dosen yang perlu diketahui. Berikut 4 syarat umum yang perlu kamu miliki jika ingin menjadi dosen.

1. Lulus S2

Syarat menjadi dosen yang pertama adalah minimal menyelesaikan studi S2. Berdasarkan Undang-undang angka 14 Tahun 2005 perihal guru serta dosen, seorang dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2).

Artinya, sesudah lulus S1, seseorang wajib melanjutkan pendidikannya ke jenjang Magister supaya bisa menjadi dosen.

Apalagi saat ini, banyak perguruan tinggi bahkan mensyaratkan dosennya bergelar Doktor (S3) serta hanya menerima rekrutmen dosen dengan kualifikasi minimal S3.

Baca juga: Intip Biaya Kuliah di Korea Selatan, Mulai dari Biaya Makan dan Hunian

2. Paham dan mau menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi

Dosen harus paham konsep Tridharma Perguruan Tinggi serta bersedia untuk menjalankannya. Pendidikan mencakup aktivitas pengajaran dan pembimbingan. 

Selain aktivitas pendidikan berupa mengajar mahasiswa, masih ada penelitian serta pengabdian kepada rakyat. Dosen wajib melakukan penelitian serta dedikasi pada masyarakat dalam satu tahun menjadi bagian berasal kinerjanya.

Kegiatan penelitian wajib dipresentasikan pada seminar ilmiah atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah. Adapun dedikasi kepada warga dapat dilakukan menggunakan berbagai aktivitas sosial yang bermanfaat bagi rakyat.

3. Linear menggunakan bidang yang diajarkan

Syarat menjadi dosen yang ketiga adalah mampu menjadi seseorang dosen yang memiliki bidang ilmu linear menggunakan bidang yang diajarkan.

Linearitas bukan berarti latar belakang pendidikan dosen di jenjang S1, S2, S3 sama. Namun jika seseorang memiliki latar belakang pendidikan S1 Arsitektur lalu S2 Matematika, maka dia dikatakan linear jika mengajar bidang Matematika waktu menjadi dosen.

Baca juga: PPPK Guru 2022 Tutup 13 November, Cek Dokumen dan Cara Unggahnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com