KOMPAS.com - Mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih bisa mendaftar Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022.
Pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTS ditutup pada 30 Oktober 2022.
Mahasiswa yang nantinya menerima KIP Kuliah bisa mendapat bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai klaster daerah dan prodi pilihan saat kuliah.
KIP Kuliah sendiri, merupakan program bantuan bagi mahasiswa kurang mampu dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN Ditutup 7 Oktober, Cek Syaratnya
Untuk mendaftar KIP Kuliah, ada jadwal tersendiri sesuai jalur seleksi PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dicantumkan jadwalnya di laman resmi KIP Kuliah. Semua pendaftaran, dilakukan secara online.
Jika masih ingin mendaftar KIP Kuliah, khususnya mahasiswa seleksi mandiri PTS, cobalah cek syarat, cara daftar dan cakupan beasiswa KIP Kuliah bagi mahasiswa kampus swasta di bawah ini.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 ke Oxford, Gratis Kuliah Plus Dapat Uang Saku
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Berikut rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah: