Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti 17 Tahun, Akhirnya Guru PAUD Diakui Negara Lewat RUU Sisdiknas

Kompas.com - 06/09/2022, 16:57 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sudah diusulkan pemerintah kepada DPR RI untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) perubahan tahun 2022 mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia

Ketua Umum Himpaudi Netty Herawati melihat kesungguhan dan niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru lewat RUU Sisdiknas.

Khususnya terkait pengakuan negara terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berubah statusnya menjadi guru formal.

"Selama 17 tahun guru-guru PAUD yang jumlahnya mencapai 61 persen dari jumlah guru non-formal, tidak diakui sebagai guru dan tidak mendapatkan tunjangan. Dengan RUU Sisdiknas ini mereka diakui sebagai guru dan kemudian mendapatkan tunjangan, termasuk guru Paket A, Paket B, Paket C," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Netty menjelaskan bahwa Himpaudi memperjuangkan status dan kesejahteraan guru PAUD hingga akhirnya masukannya didengar dan tertuang dalam draf RUU Sisdiknas terbaru.

"Artinya, saya melihat bahwa niat baik itu ada dan ruang itulah kita manfaatkan untuk memberikan masukan. Bahkan sampai yang sekarang," kata Netty.

Mengenai proses pelibatan publik saat tahapan perencanaan, Netty mengakui Himpaudi telah diundang dan diberikan ruang untuk menyampaikan masukannya baik secara langsung maupun tertulis.

Baca juga: RUU Sisdiknas Bawa Perubahan untuk Perguruan Tinggi, Apa Saja?

"Bahkan ketika saya terlambat untuk mengirimkan masukan itu sampai di telepon dan kirim WA beberapa kali," ucap Netty.

Sebagai informasi, dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru PAUD non-formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.

Hal tersebut berdampak pada status dan tingkat kesejahteraan guru PAUD.

Adapun pemerintah saat ini sudah mengusulkan untuk mengganti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bersamaan dengan dua UU lainnya, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ke dalam RUU Sisdiknas.

Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Ki Saur Panjaitan berharap RUU Sisdiknas dapat memperbaiki permasalahan guru selama ini.

"Kita sepakat bahwa RUU sisdiknas ini membawa perubahan baru untuk kita guru-guru. Saya sangat senang sekali, terutama kita dari sekolah swasta," ujar Ki Saur.

Terkait penyelesaian masalah kesenjangan guru di sekolah swasta dan sekolah negeri, Ki Saur meyakini RUU Sisdiknas dapat menyelesaikannya, walaupun melalui skema gaji dan tunjangan yang berbeda.

Terlebih, sekolah swasta akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk kesejahteraan guru.

Baca juga: Dukungan RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022 Terus Mengalir

"RUU sisdiknas ini seharusnya menjadi sejarah untuk memperbaiki semuanya. Yang lebih mari kita kurangkan, yang kurang mari kita tambahkan," tukas Ki Saur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com