KOMPAS.com – Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 semakin dekat. Pelaksanaan ANBK 2022 untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat, dijadwalkan pada akhir bulan September. Sementara jadwal ANBK 2022 untuk jenjang SD/MI/Sederajat dijadwalkan pada akhir bulan Oktober hingga awal bulan November tahun 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan Asesmen Nasional menggunakan sistem Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) secara daring atau semi daring. AN dilaksanakan selama dua hari untuk setiap peserta sesuai dengan jadwal setiap jenjang pendidikan.
Baca juga: Apa itu Asesmen Nasional 2022, ANBK dan Bedanya dengan Ujian Nasional
Dilansir dari laman Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, pelaksanaan AN pada masa pandemi Covid-19 ini mengikuti protokol kesehatan. Oleh karena itu, ada prosedur atau persyaratan pelaksanaan yang wajib diikuti selama AN berlangsung.
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2. Memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3. Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
Baca juga: Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar ANBK 2022 bagi Guru-Kepala Sekolah
4. Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5. Mengisi daftar hadir;
6. Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7. Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8. Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9. Selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. Selama AN berlangsung, dilarang:
Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Dana Program Indonesia Pintar SD-SMA
11. Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan di satuan pendidikannya wajib:
1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;
2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;
3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Siswa SD-SMA Segera Daftar
4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (ctps) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;
6. Menerapkan etika batuk/bersin;
7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;
9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Apabila satuan pendidikan menemukan kasus yang terkonfirmasi Covid-19, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
1. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Setempat;
2. Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19, antara lain:
Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;