Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UM Surabaya: Ini Jenis Vaksin Covid-19 Aman bagi Ibu Hamil

Kompas.com - 16/02/2022, 14:11 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pemberian vaksin Covid-19 bertujuan untuk melindungi diri dari gejala Covid-19 yang lebih parah. Selain itu dengan pemberian vaksin Covid-19 juga merangsang antibodi untuk belajar dan mengenali virus yang telah dilemahkan.

Hingga saat ini semua kalangan telah diberi vaksin Covid-19 secara bertahap. Mulai dari kalangan lanjut usia (lansia), dewasa dan anak-anak di atas 6 tahun.

Ibu hamil termasuk kalangan yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Hal ini dilatarbelakangi karena ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi terpapar penyakit khususnya infeksi Covid -19.

Kondisi tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus. Sehingga angka kematian ibu dan bayi karena Covid-19 dapat ditekan.

Baca juga: Lion Air Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Buruan Daftar

Pemberian vaksin bagi ibu hamil aman dilakukan

Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Uswatun Hasanah menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu cara yang dapat melindungi ibu hamil dari risiko terpapar Covid 19, karena terbentuk kekebalan spesifik pada tubuh.

"Pemberian vaksin pada ibu hamil tentu saja aman dan telah disetujui penggunaannya. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) telah merekomendasikan pemberian vaksin pada kelompok ibu hamil," kata Uswatun seperti dikutip dari laman UM Surabata, Rabu (16/2/22).

Uswatun menerangkan, kebijakan Kementerian Kesehatan telah diterbitkan sejak 2 Agustus 2021 berkaitan dengan pemberian vaksin pada ibu hamil.

Baca juga: Perusahaan Sawit Ini Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Ayo Daftar

Ada screening khusus

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian screening dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Ibu hamil yang akan diberikan vaksinasi tentu saja tidak semuanya. Ibu hamil harus dalam kondisi fisik yang sehat. Screening khusus akan dilakukan dan harus memenuhi syarat sesuai edaran Kemenkes," imbuh Uswatun.

Ia menegaskan ibu hamil yang akan vaksin memenuhi syarat seperti:

1. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg

2. Tidak terdapat keluhan fisik penyerta saat kehamilan

3. Tidak memiliki penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit paru, asma dan HIV

4. Tidak memiliki alergi dan penyakit auto imun, dan lain-lain.

Baca juga: Dokter RSND Undip: Deteksi Dini Kanker Payudara dengan Cara Ini

Dia menegaskan, jika ada syarat yang harus dipenuhi sebelum menerima vaksin, tentu saja jenis vaksin yang diterima harus sesuai dengan yang direkomendasikan.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com