Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujian Nasional SD Dihapus, Ini Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas

Kompas.com - 16/02/2022, 10:50 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sesuai dengan SE tersebut diatur cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Diantaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.

Dengan adanya SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, meski tidak ada UN namun tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas.

Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Rabu (16/2/2022), dijelaskan ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD yang sudah diatur dalam SE Mendikbud tersebut.

Baca juga: Djarum Buka Lowongan Kerja S1 Fresh Graduate, Buruan Daftar

Ketentuan kelulusan bagi siswa

Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun demikian tetap ada ketentuan kelulusan bagi para siswa.

Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Dosen UMM Teliti Eceng Gondok dan Kulit Jeruk sebagai Bahan Baku Obat

Bentuk ujian yang bisa diberikan sekolah

Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.

2. Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa.

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Baca juga: Perusahaan Sawit Ini Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Ayo Daftar

Ketentuan kenaikan kelas

Selain UN yang ditiadakan untuk jenjang SD, ada ketentuan yang perlu dilaksanakan dalam kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com