KOMPAS.com - Selain pilihan program studi, biaya pendidikan atau yang dikenal juga dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga menjadi pertimbangan calon mahasiswa dalam memilih kampus.
Memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang yang memerlukan keringanan atas biaya UKT, ITB memiliki skema keringanan UKT melalui "Permohonan Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN".
Melansir laman Admission ITB, calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB.
Baca juga: Sea Buka Beasiswa Penuh 2022 di UI, UGM, ITB, IPB, Binus, IT Del
Untuk mengetahui besaran biaya UKT ITB, berikut rinciannya:
Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM):
Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
Baca juga: Syarat Masuk 10 Prodi S1 Militer Unhan 2022, Kuliah Gratis dan Asrama
Calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring di laman https://akademik.itb.ac.id
Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan Beasiswa UKT. ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.
ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Namun demikian, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil.
Baca juga: ITB Ciptakan Bensin dari Minyak Kelapa Sawit, Sukses Uji Coba
Terdapat dua skema pembayaran biaya UKT secara cicilan sebagai berikut:
Periode cicilan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester:
Periode cicilan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester:
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,4 Juta Per Bulan
Program KIP-K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, calon mahasiswa ITB yang diterima baik lewat jalur seleksi mandiri, maupun SNMPTN dan SBMPTN, dapat menggunakan KIP Kuliah untuk mendapatkan UKT1.
Namun, bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu KIP-K namun memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K juga dapat mengajukan keringanan UKT. Informasi resmi dan syarat untuk tahun 2022 dapat dilihat melalui laman resmi.