Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITB Buka Permohonan Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN, Simak Caranya

Kompas.com - 16/02/2022, 12:24 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Selain pilihan program studi, biaya pendidikan atau yang dikenal juga dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga menjadi pertimbangan calon mahasiswa dalam memilih kampus.

Memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang yang memerlukan keringanan atas biaya UKT, ITB memiliki skema keringanan UKT melalui "Permohonan Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN".

Melansir laman Admission ITB, calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB.

Baca juga: Sea Buka Beasiswa Penuh 2022 di UI, UGM, ITB, IPB, Binus, IT Del

Untuk mengetahui besaran biaya UKT ITB, berikut rinciannya:

UKT ITB Jalur SNMPTN dan SBMPTN

Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM):

  • UKT 1: Rp 0
  • UKT 2: Rp 1 juta
  • UKT 3: Rp 5 juta
  • UKT 4: Rp 8,75 juta
  • UKT 5: RP 12,5 juta

Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)

  • UKT 1: Rp 0
  • UKT 2: Rp 1 juta
  • UKT 3: Rp 8 juta
  • UKT 4: Rp 14 juta
  • UKT 5: RP 20 juta

Baca juga: Syarat Masuk 10 Prodi S1 Militer Unhan 2022, Kuliah Gratis dan Asrama

Beasiswa ITBDok. ITB Beasiswa ITB

Permohonan beasiswa SNMPTN dan SBMPTN

Calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring di laman https://akademik.itb.ac.id

Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan Beasiswa UKT. ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.

ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Namun demikian, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil.

Baca juga: ITB Ciptakan Bensin dari Minyak Kelapa Sawit, Sukses Uji Coba

Terdapat dua skema pembayaran biaya UKT secara cicilan sebagai berikut:

Periode cicilan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester:

  • Pembayaran pertama sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
  • Pembayaran kedua sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.

Periode cicilan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester:

  • Pembayaran pertama sebesar 40 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
  • Pembayaran kedua sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
  • Pembayaran ketiga sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,4 Juta Per Bulan

Melalui KIP Kuliah

Program KIP-K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, calon mahasiswa ITB yang diterima baik lewat jalur seleksi mandiri, maupun SNMPTN dan SBMPTN, dapat menggunakan KIP Kuliah untuk mendapatkan UKT1.

Namun, bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu KIP-K namun memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K juga dapat mengajukan keringanan UKT. Informasi resmi dan syarat untuk tahun 2022 dapat dilihat melalui laman resmi.

Sehubungan dengan hal tersebut, calon mahasiswa yang memerlukan beasiswa UKT di ITB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa yang memerlukan beasiswa UKT dapat menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada saat pengajuan permohonan beasiswa UKT.

2. Calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mempelajari terlebih dahulu prosedur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang akan disampaikan di laman resmi LTMPT.

3. Informasi mengenai pendaftaran calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat diperoleh di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

4. Calon mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap harus mendaftarkan diri sebagai peserta SNMPTN dan SBMPTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com