Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditunda, Yuk Persiapan Lagi

Kompas.com - 10/02/2022, 16:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Hal itu diumumkan dalam laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kamis (10/2/2022). Padahal, informasi awal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tersebut dibuka 10 Februari 2022.

Adapun pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Baca juga: Beasiswa Buat Guru hingga Kepala Sekolah di 11 Kampus Luar Negeri

Diinformasikan bahwa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini terbuka luas bagi seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbud Ristek, namun yang memenuhi syarat.

Meski demikian, dari laman resmi ppg.kemdikbud.go.id, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait ditundanya pendaftaran PPG Dalam Jabaran Tahun 2022.

Berikut ini kutipan dari isi pengumuman ditundanya PPG Dalam Jabatan:

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan ditunda.

Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG.

Syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022

Berikut ini syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022:

  1. Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
  10. Berkelakuan baik.

Baca juga: Siswa, Yuk Buat Sendiri 6 Minuman Tradisional Menyehatkan Ini

Berikut syarat administrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com