KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Hal itu diumumkan dalam laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kamis (10/2/2022). Padahal, informasi awal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tersebut dibuka 10 Februari 2022.
Adapun pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Baca juga: Beasiswa Buat Guru hingga Kepala Sekolah di 11 Kampus Luar Negeri
Diinformasikan bahwa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini terbuka luas bagi seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbud Ristek, namun yang memenuhi syarat.
Meski demikian, dari laman resmi ppg.kemdikbud.go.id, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait ditundanya pendaftaran PPG Dalam Jabaran Tahun 2022.
Berikut ini kutipan dari isi pengumuman ditundanya PPG Dalam Jabatan:
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan ditunda.
Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG.
Berikut ini syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022:
Baca juga: Siswa, Yuk Buat Sendiri 6 Minuman Tradisional Menyehatkan Ini
Berikut syarat administrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).