KOMPAS.com - Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditunda hingga 23 Februari 2022.
Seharusnya pendaftaran program PPG pada Kamis (10/2/2022).
Baca juga: 25 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022
"Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG jabatan ditunda," tulis laman resmi PPG Kemendikbud Ristek.
Informasi selanjutnya terkait pendaftaran PPG akan diumumkan lewat surat edaran resmi di laman Direktorat PPG.
Kabar pembukaan seleksi PPG tertuang di surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah dalam kurun waktu tertentu dan masuk di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SIMPKB).
Jika diundang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan, maka bisa memilih untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan.
Untuk daftar, silahkan pilih menu Mendaftar. Namun sebelum mendaftar, siapkan persyaratan PPG Dalam Jabatan 2022.
Baca juga: Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3, KPAI Minta Sekolah Kembali PJJ
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila menjadi peserta PPG 2022, seperti berikut:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.
2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Kurikulum Prototipe Lebih Menyenangkan
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.