Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kemendikbud Terkini, Ortu Boleh Pilih Anak Ikut PTM atau PJJ

Kompas.com - 04/02/2022, 10:56 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia memgalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Melihat kondisi ini, pemerintah langsung mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan kebijakan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek dan sejumlah kementerian lain menyetujui diberikan diskresi kepada daerah berstatus PPKM level 2 mulai tanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Simak Syarat, Cara Daftar dan Keunggulan KIP Kuliah

 

PTM 50 persen di daerah PPKM level 2 

Daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," urai Suharti seperti dikutip dari laman Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Jumat (4/2/2022).

Suharti menambahkan, dengan kondisi saat ini, orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) lagi.

Baca juga: Yuk Intip 3 Universitas Negeri Terbaik di Korea Selatan

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbud Ristek menekankan, agar konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," imbuhnya.

Jaga aktivitas anak di luar sekolah

Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka diharapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

Dia berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," urai dia.

Suharti menerangkan, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

"Kemendikbud Ristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022," ungkap Suharti.

Baca juga: Jelang Kuliah Hybrid, FISIP Universitas Brawijaya Siapkan Bilik Sehat

Dia menekankan, hal ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.

Pemda perlu perhatikan hal ini saat PTM terbatas

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com