Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

Kompas.com - 04/01/2022, 16:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali naik status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2. Padahal DKI Jakarta baru memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.

Kenaikan level PPKM, dikarenakan kasus Covid-19 varian Omicron ditemukan di DKI Jakarta.

Baca juga: Mulai Januari 2022, Sekolah di PPKM Level 1-3 Wajib PTM Terbatas

Hingga saat ini, kasus Omicron di DKI Jakarta yang telah terlapor mencapai 162 orang.

"Jadi memang seperti kita ketahui belakangan ini Omicron meningkat. Di Jakarta, kasus varian Omicron sudah mencapai 162 orang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Lalu, apakah pelaksanaan PTM terbatas 100 persen di DKI Jakarta yang baru dimulai kemarin bisa dilanjutkan setelah naik status ke PPKM level 2?

Berikut aturan PTM terbatas di daerah PPKM level 2 berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru:

A. Sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 bagi lanjut usia (lansia) di atas 50 persen, maka pelaksanaan PTM terbatas yang bisa dilakukan seperti ini:

1. Siswa bisa melakukan PTM terbatas setiap hari.

2. Jumlah peserta didik (siswa) 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca juga: PTM 100 Persen di Jateng, Ganjar: Pantau Prokes Semua Jenjang Sekolah

3. Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

4. Materi pembelajaran yang diberikan meliputi materi esensial yang dipilih melalui satuan pendidikan.

5. materi non esensial dapat diberikan lewat pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau penugasan terstruktur, dengan memanfaatkan e-learning.

B. Sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50-80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar 40-50 persen, maka pelaksanaan PTM terbatas yang bisa dilakukan seperti ini:

1. Siswa bisa melakukan PTM terbatas setiap hari secara bergantian.

2. Jumlah peserta didik (siswa) 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com