Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Persen dari 540.000 Sekolah Telah Jalani PTM Terbatas

Kompas.com - 13/08/2021, 09:00 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, 60 persen dari 540.000 sekolah di Indonesia sudah diberikan izin melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Maka dari itu, dia mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda), dinas pendidikan provinsi, dan kabupaten/kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan PTM terbatas agar segera dilaksanakan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: 5 Kunci Keberhasilan PTM Terbatas

"Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong sekolah, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaan, agar PTM terbatas berjalan dengan baik," kata dia, melansir laman Kemendikbud Ristek, Jumat (13/8/2021).

Jumeri menjelaskan, efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah, kata dia, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum menyelenggarakan PTM terbatas.

Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Jumeri.

Demi menciptakan PTM terbatas yang optimal, aman, dan nyaman, Kemendikbud Ristek telah berkolaborasi dengan beberapa Kementerian dan Satgas Covid-19 dalam memitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Berdasarkan data yang diterima oleh Kemendikbud Ristek, saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti 87 persen sudah siap air bersih.

Kemudian, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen.

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Ketentuan dan Besarannya

Sementara itu, pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbud Ristek telah membangun aplikasi pengumpulan data sekolah yang telah menyelenggarakan PTM terbatas atau belum yang berbasis Android dan aplikasi pelaporannya berbasis laman.

"Melalui aplikasi ini, para pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di masing-masing daerahnya secara efektif dan efisien," tutur dia.

4 tahapan PTM terbatas aman dan nyaman

Agar pembelajaran selama pandemi Covid-19 dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, sekolah hendaknya melakukan empat tahapan.

Tahap pertama, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.

Tahap kedua, Dinas Pendidikan melalui tim verifikator yang telah dibentuk melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik.

Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua.

Tahap terakhir, Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM terbatas Dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan.

Baca juga: Sekolah di Wilayah PPKM Level 4 Tidak Boleh Jalani PTM Terbatas

"Bila ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pada PTM terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ," tukas Jumeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com