Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kriteria Mahasiswa Bisa Peroleh Bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 05/08/2021, 10:11 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian cukup terdampak. Mempertimbangkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan skema bantuan pada tahun 2021.

Selain program bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen, Kemendikbud Ristek juga kembali menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dalam paparannya saat acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud Ristek akan menyediakan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp 745 Miliar untuk Bantuan UKT Mahasiswa

Kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT

Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.

Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi dengan maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.

Baca juga: Cairkan Bantuan Kuota Gratis, Kepala Sekolah Harus Lakukan Hal Ini

Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:

1. Berstatus mahasiswa aktif.

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi.

3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT semester ganjil 2021.

Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini, ada tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut: 

Baca juga: 5 Bantuan Kemendikbud Ristek Selama Pandemi Covid-19

1. Mahasiswa bisa langsung mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

"Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing," imbuh Nadiem.

Dalam acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT tahun 2021, Kemendikbud Ristek akan memberikan lagi bantuan berupa bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan ini akan disalurkan mulai September hingga November 2021. Sedangkan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Baca juga: Siswa, Ini Lho 5 Fakta Menarik tentang Bahasa Indonesia

Kemendikbud Ristek menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com