Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah di Wilayah PPKM Level 4 Tidak Boleh Jalani PTM Terbatas

Kompas.com - 10/08/2021, 16:00 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui sekolah maupun perguruan tinggi yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sehingga tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca juga: Kemendikbud Ristek: 5 Kunci Keberhasilan PTM Terbatas

Hal itu menanggapi seruan pemerintah dalam memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai dengan 16 Agustus 2021.

Sedangkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 boleh menjalankan PTM terbatas.

"Meski boleh PTM terbatas, sekolah di PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," ucap Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dia mengaku, pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB 4 Menteri.

Dia menjelaskan, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis.

Asalkan menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin (9/8/2021), yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, ada Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Ketentuan dan Besarannya

Terakhir, ada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dia menegaskan, orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," sebut dia.

Lima kunci keberhasilan PTM terbatas

Hendarman menyebut, ada lima kunci yang harus dijalani sekolah maupun perguruan tinggi saat menjalankan PTM terbatas.

Pertama, terkait kondisi kelas. Di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com