Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2021, 21:29 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan terkait pendidikan nasional dirasa perlu direvisi, agar dapat menjawab tantangan pendidikan di era modern.

"Revisi UU (Pendidikan Nasional) makin relevan, karena UU ini sudah 16 tahun. Tentu berbagai tantangan tidak dapat kita dapati jawabannya di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," ucap Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda melansir laman UGM, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Mahasiswa FK Unair Jadi Putri Pendidikan Jawa Timur

Syaiful memaparkan sejumlah catatan yang menjadi landasan bagi revisi undang-undang yang mencakup aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Pada aspek filosofis, dia menerangkan, substansi revisi UU Sisdiknas secara eksplisit dan implisit mengacu dengan visi negara yang tertuang dalam pembukaan alinea keempat serta Pasal 31 dan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945.

Dengan begitu, kata dia, pembangunan pendidikan terarah dan berkelanjutan.

Substansi pendidikan karakter, menurut dia, harus menekankan filsafat Pancasila. 

Lalu harus juga bisa menjadikan nilai-nilai agama, tradisi budaya nusantara, aspek historis pendidikan nusantara, dan pemikiran-pemikiran tokoh pendidikan, tokoh agama, serta budayawan bangsa menjadi dasar pemikiran pendidikan karakter.

Substansi dari aspek filosofis, lanjut dia, perlu menjadi komitmen bersama dalam revisi UU Sisdiknas.

"Indonesia ini negara besar yang punya legacy dan nilai luhur untuk membangun peradaban negara dan dunia, karena itu sekuat apa pun kebutuhan untuk merespons percepatan perubahan sosial, itu tidak boleh meninggalkan akar kebudayaan bangsa," jelas dia.

Pada aspek yuridis, dia menyebut perlunya sinkronisasi dengan sejumlah undang-undang terkait, seperti UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca juga: Ahli Virologi UGM: GeNose C19 Cegah Covid-19 di Transportasi Umum

"Permasalahan pada implementasi UU Sisdiknas dan UU pendidikan lainnya adalah peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan substansi yang menjadi cantolannya dalam UU Induk," ungkap dia.

Sementara itu, pada aspek sosiologis, sistem pendidikan nasional harus menegaskan kembalil peran Tri Pusat Pendidikan yaitu orangtua (keluarga), sekolah, dan masyarakat, sebagai komponen dalam peta jalan pendidikan.

Hal ini mengingat ketiganya merupakan komponen penting sebagai pusat pengembangan keilmuan, pembentukan karakter, dan kepribadian anak.

Selain itu, kata dia, sistem pendidikan harus dapat diimplementasikan di daerah-daerah yang memiliki kekhasannya seperti perkotaan, pedesaan, pegunungan, sungai, dan kepulauan, serta memperhatikan belum meratanya infrastruktur dan teknologi informasi.

Ketua Tim Pembahas RUU Pendidikan DGB UGM, Sri Hartati menambahkan, sistem pendidikan harus membuat siswa mampu menyeimbangkan antara kebutuhan akademik, keterampilan untuk masuk dunia kerja, dan menyiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, analitis, kreatif, dan inovatif.

Selain itu, sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan pada seluruh warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pakar UGM: Dua Penyakit Ini Serang Hewan Kurban

"Untuk itu perlu dikaji secara mendalam (UU Pendidikan Nasional), untuk menyesuaikan kebutuhan dalam menghadapi tantangan," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com