Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK: 58 Wilayah Belum Setor Usulan Formasi Guru PPPK

Kompas.com - 13/06/2021, 15:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru belum diumumkan kapan seleksinya dibuka, namun dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek menunjukan antusiasme pemerintah daerah terhadap program penerimaan satu juta guru masih rendah.

Berdasarkan data yang masuk per 3 Juni 2021, jumlah kebutuhan Guru PPPK tahun 2021 sebesar 1.002.616. Tapi, baru sebanyak 536.439 yang diusulkan pemerintah daerah atau 54 persen dari kuota yang tersedia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.

PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Ini Tiga Tes Kompetensi Seleksi PPPK Guru 2021

Namun, masih ada 58 kota/kabupaten yang tidak mengajukan usulan pengisian formasi termasuk di Papua dan Papua Barat.

Sementara Kementerian Agama hanya memperoleh kuota 20.441 berdasarkan sistem di data pokok pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan KemenPAN.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, untuk mempercepat rekrutmen kebijakan formasi 1 juta guru yang dibuka pemerintah, maka diperlukan terobosan kebijakan.

Menurutnya, kolaborasi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dukungan regulasi dibutuhkan agar rekrutmen 1 juta guru tahun 2021 terlaksana.

"Kami sangat menyayangkan daerah masih banyak yang tidak mengajukan formasi untuk satu juta guru," tegas Agus Sartono pada rapat koordinasi tingkat Eselon I tentang persiapan rekrutmen 1 juta guru yang berlangsung secara virtual, dilansir dari laman anggunpaud.

Minimnya usulan pemerintah daerah terhadap kebijakan rekrutmen 1 juta guru ini diketahui karena kekhawatiran daerah dalam penganggaran gaji dan tunjangan dari APBD yang terbatas.

Agus menerangkan, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan pada Seleksi Guru ASN PPPK telah tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yang direkrut pemerintah daerah, maka mereka digaji dan tunjangan oleh pemda melalui APBD.

Baca juga: Ini Tiga Tahapan Seleksi Guru PPPK 2021

Dukungan lain berupa terbitnya SE Dirjen Bina Keuangan Daerah No. 910/2507/Keuda tentang Penyediaan Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK dalam APBD TA 2021 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di dalamnya, menjelaskan dalam hal ini pemerintah daerah belum menganggarkan atau belum cukup menganggarkan belanja Gaji dan Tunjangan PPPK TA 2021 agar segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD TA 2021 dengan mempedomani aturan berlaku.

Pembiayaan satu juta guru PPPK juga diperkuat dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-46/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK dalam Alokasi DAU TA 2021.

Ke depan ditegaskan Agus Sartono agar kolaborasi dan koordinasi yang baik antar pusat dan daerah terus dilakukan termasuk jaminan pendanaan bagi gaji dan tunjangan Guru PPPK.

"Selain itu terobosan juga bisa dilakukan daerah dalam pemenuhan kekurangan guru yaitu dengan pemberian beasiswa bagi Guru di LPTK dan jika lulus mereka dapat mengabdikan kembali didaerah," pungkas Agus Sartono.

Kemenko PMK akan memastikan dan terus mengawal kebijakan persiapan rekrutmen satu juta guru pada Rakor Tingkat Menteri.

Baca juga: Ini Cerita 2 Guru Hebat Ikut Wardah Inspiring Teacher yang Diasah Terus Kompetensinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com