Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat Seleksi Guru PPPK 2021

Kompas.com - 27/05/2021, 11:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibuka 31 Mei mendatang.

Bagi para guru yang ingin mendaftar melalui seleksi PPPK, harus paham betul persyaratan dan jadwal yang diumumkan pemerintah. Saat ini, dilansir dari laman Kemenpan RB PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
  • Guru honorer eks THK-2;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud: Upaya agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak

Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," terangnya dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk jadwal dan syarat PPPK Guru, merangkum dari PDF Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN 2021 di Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu, berikut syarat dan jadwalnya:

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Beasiswa S2-S3 bagi Guru dan Tendik

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com