Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2021, 15:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guru Besar Ilmu Kebijakan dan Pengembangan Olahraga Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. H. Amung Ma’Mun, M.Pd menyoroti peran penting sebuah kebijakan dalam praktik pembangunan olahraga di negara-negara di dunia.

“Sebuah kebijakan berdampak pembangunan olahraga bersinggungan secara pasti dengan perolehan kemajuan masyarakat suatu bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Hal itu seperti penjelasan Ma’mun pada 2019. Saat itu ia mengatakan bahwa kebijakan berawal dari sebuah proses politik dalam rekruitmen kepemimpinan.

Kepemimpinan yang legitimate kemudian berimplikasi pada kekuasaan. Sedangkan praktik kekuasaan dijalankan melalui kebijakan, yang melahirkan konsekuensi anggaran.

Kebijakan dalam pembangunan olahraga nasional dibentuk berdasarkan perspektif historis, tren global, dan tantangan pada masa depan yang menjadi isu utama.

Dalam perspektif historis, pembangunan olahraga senantiasa seiring sejalan dengan praktik kepemimpinan nasional.

Di Indonesia, praktik kepemimpinan nasional sampai saat ini mengenal tiga era, yaitu: era Presiden Soekarno (1945-1966/67), era Presiden Soeharto (1966/1967-1998), dan era Reformasi (1998-sekarang).

Era Reformasi sudah dipimpin lima presiden, yaitu BJ Habibie (1998-1999), Abdurachman Wahid (1999-2001), Megawati Soekarnoputri (2001-2004), Susilo Bambang Yudoyono/SBY (2004-2014), dan Jokowi (2004-2024).

Baca juga: Guru Besar UPI: Perguruan Tinggi Harus Berani Ubah Pendidikan Kewirausahaan Jadi Digitalpreneur

Pada era Presiden Soekarno, kebijakan dalam pembangunan olahraga nasional seiring dengan visi nation and character building.

Visi tersebut menjadi sumber pemicu dalam menghidupkan semangat kebangsaan sebagai bagian dari eksistensinya untuk menunjukkan identitas diri bangsa Indonesia merdeka (17 Agustus 1945).

Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama pada 1948 menjadi tonggak sejarah yang amat penting, karena dijadikan sebagai jawaban atas ditolaknya Indonesia untuk ikut serta dalam Olimpiade ke-XIV/1948 di London.

Pada saat itu, Indonesia ditolak berdasarkan tiga alasan, yaitu Indonesia belum diakui dunia secara penuh sebagai negara merdeka, Indonesia belum menjadi anggota resmi Komite Olimpiade Internasional, dan Indonesia belum kelasnya tampil di Olimpiade.

Kemudian, Indonesia ditawari ikut Olimpiade 1948 dengan satu syarat, yaitu harus berbendera Hindia Belanda. Akan tetapi, Indonesia secara tegas menolak karena sangat berisiko dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dengan demikian, isu kebijakan dalam pembangunan olahraga pada era kepemimpinan Presiden Soekarno kental dengan nuansa politik, yaitu demi eksistensi dan identitas diri negara bangsa Indonesia.

Baca juga: Soal Peta Jalan Pendidikan Indonesia, Rektor UPI: Sangat Urgen, tapi Harus Komprehensif

Sejak kepemimpinan nasional beralih kepada Presiden Soeharto (1966/1967-1998), kebijakan dalam pembangunan olahraga mulai bergeser orientasi sebagaimana fungsinya.

Konsep kebijakan dalam pembangunan olahraga pada era ini menempatkan ASEAN sebagai medium panggung politik, baik dari sisi tujuan untuk membangun persahabatan yang lebih intensif dan bermakna di antara negara-negara ASEAN, maupun persaingan prestasi olahraganya itu sendiri.

Penjabaran kebijakan dalam pembangunan olahraga berbasis masyarakat terus digelorakan dengan sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam kegiatan olahraga agar betul-betul menjadi bagian dari kehidupannya sehari-hari.

Strategi ini diilhami visi yang menempatkan dunia olahraga (aktivitas fisik dan rekreasi) sebagai medium pembangunan masyarakat, yaitu membangun kualitas manusia Indonesia seutuhnya (pengetahuan, fisik, mental dan sosial menjadi sasaran dalam satu kesatuan yang terintegrasi).

Hal ini pun sejurus dengan deklarasi Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) 1978 yang menempatkan pendidikan jasmani dan olahraga dalam perspektif global sebagai hak azasi manusia.

“Dalam hal ini, UNESCO telah melakukan serangkaian kegiatan penting untuk mendukung perluasan pendidikan jasmani dan olahraga berkembang di negara-negara di seluruh dunia,” jelas Ma’mun.

Baca juga: Atasi Jenuh Kuliah Daring, UPI Inovasi Tatap Muka Moda Broadcasting

Dukungan ini dimulai dengan fokus pada program sekolah dan luar sekolah dalam konteks pendidikan seumur hidup bagi orang-orang dari segala usia (McNeely, 1980).

Sedangkan pada era reformasi (1998-sekarang), sistem perencanaan pembangunan olahraga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor (No) 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Substansi yang menjadi isu pembangunan olahraga tertuang dalam UU No. 3/2005 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN).

Rumusan awal UU No. 3/2005 tentang SKN merupakan buah karya Direktorat Jenderal Olahraga ketika bidang pemuda dan olahraga menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), kemudian berhasil ditetapkan menjadi Undang-undang pada era Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kabinet SBY-JK.

Seiring dengan kepemimpinan nasional pada era reformasi, praktik pembangunan olahraga di negara-negara di dunia bersinggungan dengan dokumen pembangunan yang tertuang dalam Millenium Development Goals/MDG’s (2000-2015) dan berlanjut dalam Sustainable Development Goals/SDG’s dengan isu Sport for Development and Peace/SDP (2015-2030).

Dalam UU No. 3/2005 tentang SKN itu sendiri dijelaskan ruang lingkup olahraga terdiri atas, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.

Baca juga: Sejarah Olahraga Atletik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com