Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Siswa Pakai Atribut Agama, Nadiem: Sekolah Negeri Kena Sanksi

Kompas.com - 03/02/2021, 16:11 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, Sekolah Negeri yang dimaksud merupakan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri, terang Nadiem, berdasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Pertimbangan pertama ialah bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan negara RI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, sekolah juga berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

"Sekolah dalam fungsinya membangun karakter peserta didik harus melihat persatuan dan kesatuan bangsa dan membina kerukunan antar umat beragama," tegas Nadiem dalam konferensi daring SKB Tiga Menteri, Rabu (3/2/2021).

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan

"Untuk memonitor pelaksanaan SKB Tiga Menteri, masyarakat harus terlibat, guru harus terlibat dan kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan Unit Layanan Terpadu dengan Pusat Panggilan 177 dan sejumlah portal," terang Nadiem.

Enam isi SKB Tiga Menteri dan sanksi pelanggaran

Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:

1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  1. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
  2. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya.

Baca juga: Beasiswa S2 Kominfo 2021 Dibuka, Ini Daftar Kampus dan Syarat

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," imbuh Nadiem.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:

  • Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.
  • Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Tidak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com