Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mematuhi PPKM, UB Minta Tamu Masuk Kampus Wajib Rapid Antigen

Kompas.com - 16/01/2021, 04:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang yang membuat Kota Bunga ini masuk ke dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2021, disikapi serius oleh sejumlah pihak. 

Nah, salah satunya Universitas Brawijaya (UB) yang mengeluarkan peraturan baru. Isinya, meminta tamu dari luar UB yang ingin masuk ke dalam UB wajib membawa hasil rapid antigen.

Peraturan itu, tertuang dalam Instruksi Rektor Nomor 497/UN10/TU/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kampus di Lingkungan UB.

Baca juga: Akademisi UB: WFH Munculkan Tekanan Sosial Baru, Salah Satunya Stres

Melansir dari laman ub.ac.id, dalam instruksi rektor tersebut, mewajibkan tamu dari luar UB untuk menunjukkan bukti hasil tes swab antigen.

Hasil rapid tersebut, harus berasal dari lembaga yang kompeten. UB juga mengatur jumlah tamu yang akan masuk ke dalam UB maksimal 3 orang setiap kunjungan.

Termasuk dalam poin instruksi tersebut, melarang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan perjalanan ke luar Malang Raya.

Kecuali untuk urusan yang sangat penting, dan wajib mendapatkan izin dari pimpinan unit kerja.

Baca juga: Selama WFH Bahan Makanan Harus Diatur, Ini 6 Tips dari Akademisi IPB

Ketua Satgas Covid-19 Universitas Brawijaya Unti Ludigdo menyebutkan, hal itu merupakan bagian dari kepatuhan UB pada instruksi Pemerintah Kota Malang.

"Disebutkan dalam instruksi rektor tersebut bahwa kebijakan kampus mengikuti ketentuan dari pemerintah ditambah peningkatan kewaspadaan untuk pencegahan yang optimal," katanya.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu ada 75 pegawai civitas UB terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19. Puluhan pegawai ini terdiri dari dosen, tenaga pendidik (tendik) dan juga keluarganya.

Untuk menanggulangi penularan tersebut, Rektor UB, Nuhfil Hanani sempat mengeluarkan Instruksi Rektor No. 9644/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di lingkungan Universitas Brawijaya.

"Termasuk WFO, tetap diterapkan dan pihak kampus memfasilitasi rapid dan swab selama ada indikasi kontak erat pasien positif," terangnya.

Dalam Instruksi rektor, ada banyak poin yang patut diperhatikan selama PPKM. Berikut isinya:

  • Membatasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bekerja dari kantor (Work From Office) maksimal 25% pada tanggal 11 sampai dengan 24 Januari 2021.
  • Terus melakukan screening semaua warga UB. Untuk Tenaga Pendidik yang hasil screening-nya terbukti melakukan kontak erat dengan orang yang positif Covid-19 minimal melakukan Rapid Test Antibody.
  • Dengan biaya ditanggung oleh Kantor Pusat dan/atau unit kerja. Rapid Test Antibody diutamakan diselenggarakan di Rumah Sakit UB atau Klinik UB
  • Mewajibkan Tenaga Pendidik dan/ atau Tenaga Kependidikan melakukan tes swab PCR dalam hal hasil Rapid Test Antibody reaktif atau hasil tes swab antigen positif.
  • Melakukan dan mewajibkan seluruh kegiatan rapat/workshop/diskusi/bentuk pertemuan dinas lainnya dilakukan secara daring.
  • Melarang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan perjalanan ke luar Malang Raya kecuali untuk urusan yang sangat penting, dan wajib mendapatkan izin dari pimpinan unit kerja.
  • Mengefektifkan screening dan tracking dan kinerja Satuan Tugas Covid-19 masing-masing unit kerja.

Baca juga: Bakso Lebih Kenyal dan Sehat, Akademisi UB Meneliti Bahan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com