Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unpad: Perlindungan Data Pengguna Harus Dijaga WhatsApp

Kompas.com - 14/01/2021, 10:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan baru aplikasi pesan WhatsApp tengah menjadi sorotan.

Hal itu karena banyak pengguna yang takut ada sharing informasi antara WhatsApp dengan perusahaan induknya, Facebook.

Kebijakan baru WhatsApp juga ditanggapi oleh Ahli hukum siber Fakultas Hukum Unpad Sinta Dewi.

Baca juga: Pakar Unpad: Masyarakat Masih Banyak Abai Protokol Kesehatan Covid-19

 

Menurut dia, kebijakan ini merupakan upaya WhatsApp untuk melakukan transparansi menuju layanan pesan bisnis. Hanya data tertentu yang dibagikan WhatsApp ke Facebook.

Tapi dampak dari kebijakan itu, banyak sejumlah pengguna WhatsApp yang beralih ke Telegram. Karena, aplikasi Telegram mengklaim sangat melindungi data pribadi penggunanya.

Peralihan pengguna ini, kata Sinta, merupakan bentuk persaingan dari para pelayanan pesan instan. Perlindungan data pribadi pengguna menjadi jualan para penyedia layanan.

"Dari sisi hukum, data pribadi jadi barang untuk promosi, kalau perusahaan (WhatsApp) tidak jaga data pribadi, maka tak ada kepercayaan dari pengguna," kata Sinta melansir laman Unpad, Kamis (14/1/2021).

Secara hukum, bilang dia, setiap data pribadi yang dimiliki perusahaan hanya boleh dibuka dan digunakan oleh pemiliknya.

Data pribadi, lanjut dia, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Apalagi data itu sampai digunakan oleh pihak lain.

Artinya, bila data pribadi digunakan tanpa sepengatahuan pemiliknya, maka masuk dalam kategori bentuk pencurian.

Indonesia belum miliki regulasi perlindungan data

Dia mengaku, Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat terkait upaya perlindungan data. Saat ini, RUU Perlindungan Data masih dibahas di DPR.

Adapun regulasi yang ada masih bersifat sektoral, belum memberikan perlindungan data pribadi yang maksimal.

Baca juga: Penggunaan Masker 95 Persen, Pakar Unpad: Angka Covid-19 Bisa Turun

"Kita belum memiliki regulasi yang kuat, tetapi kalau sudah kuat, harusnya regulasi bisa menjangkau ke perusahaan asing. Agar mereka patuh terhadap regulasi kita," sebut dia.

Tingkatkan literasi masyarakat

Saat ini, WhatsApp masih memberikan penawaran untuk menyetujui atau menunda kebijakan terhadap setiap akun pengguna.

Artinya, masyarakat masih bisa mengkaji untung dan rugi kebijakan baru WhatsApp terkait data pribadi pengguna.

Untuk itu, Sinta mendorong agar masyarakat Indonesia harus cerdas berteknologi. Literasi digital penting untuk dikuasai pengguna teknologi.

"Banyak juga di antara kita yang heboh soal kebijakan WhatsApp, tetapi nyatanya mereka tidak tahu persoalannya," tutur dia.

Pengguna bisa mempelajari dengan baik, apa saja kebijakan privasi yang dilakukan WhatsApp.

Baca juga: Pakar Unpad: Covid-19 Akan Sasar Semua Orang

"Jangan sampai karena kita malas membaca, lalu langsung menekan tombol ‘setuju’ di aplikasi WhatsApp. Setelah itu baru heboh," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com