Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Perbedaan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional 2021

Kompas.com - 24/12/2020, 10:02 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini mulai menyosialisasikan Asesmen Nasional sebagai pengganti Ujian Nasional pada 2021.

Asesmen Nasional merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 3 Dosa di Sekolah yang Tidak Boleh Ditoleransi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud menerangkan sejumlah perbedaan antara Asesmen Nasional 2021 yang akan menggantikan Ujian Nasional (UN).

Mutu satuan pendidikan nantinya dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar yakni kemampuan literasi, numerasi, dan karakter, serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Dijelaskan, Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter (SK), dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Melainkan menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan.

Baca juga: Cerita Mendikbud Nadiem Pernah Jadi Korban Bullying di Sekolah

Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah.

Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.

Berikut sejumlah perbedaan instrumen Asesmen Nasional 2021 dengan Ujian Nasional:

1. Jenjang penilaian

  • UN: SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
  • AN: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

2. Level murid

  • UN: Tingkat akhir
  • AN: V, VIII dan XI (kelas 5, 8 dan 11)

Baca juga: Mendikbud Nadiem soal Pengganti UN 2021: Tidak Perlu Bimbel Khusus

3. Subjek murid

  • UN: Sensus seluruh murid
  • AN: Sensus sekolah dengan sampel murid (tidak semua murid)

Asesmen, terang Kemendikbud, diperlukan untuk menilai efektivitas pembelajaran dan ketercapaian kurikulum pada satuan pendidikan. "Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak dirancang untuk menghakimi sekolah, atau untuk melakukan pemeringkatan sekolah," papar Kemendikbud.

4. Tingkat jenis tes

  • UN: Highstake
  • AN: Lowstake

5. Periode tes murid

  • UN: Pilihan ganda dan isian singkat (matematika SMA/SMK)
  • AN: Pilihan ganda, pilihan ganda kompleks (murid dapat memilih lebih dari satu jawaban benar dalam satu soal), isian singkat dan uraian

Baca juga: Ekskul Ini Jadi Fundamental Mendikbud Nadiem Meniti Karier

6. Periode tes per murid

  • UN: 4 hari
  • AN: 2 hari

7. Moda pelaksanaan

  • UN: Semi online
  • AN: Full online supervised (utama), semi online dan offline (sekolah tertentu)

8. Metode penilaian

  • UN: Computer Based Test (CBT)
  • AN: Computerized MultiStage Adaptive Testing (MSAT)

Baca juga: 5 Kampus Jurusan Ilmu Komputer Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2021

9. Spesifikasi minimal infra sekolah

  • UN: Server sekolah, komputer client dan BW (jelas)
  • AN: Server sekolah tidak perlu, komputer Client Memory 2 GB, resolusi 1024x720, Windows 7 ke atas, ChromeOS, Bandwith 12 Mbps untuk 15 client

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com