Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Gaji Rp 5 Juta Tidak Boleh Terima Subsidi Gaji

Kompas.com - 20/11/2020, 11:54 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui, apabila ada guru honorer yang memiliki gaji Rp 5 juta, maka tidak berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar ditemui dalam acara Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11/2020).

"Sekiranya guru honorer yang tidak layak dengan bantuan ini, jangan menerima. Tolong berikan kepada guru honorer atau tenaga kependidikan lainnya yang masih miliki gaji di bawah Rp 5 juta," ungkap dia.

Dia mengatakan, memang data penghasilan guru honorer maupun tenaga kependidikan lainnya tidak dimiliki oleh Kemendikbud. Namun, seleksi terakhir bisa menerima atau tidak ada di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat SPTJM, kata dia, bisa diunduh dari website resmi info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id). Lalu, surat SPTJM ini juga harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU.

"Jadi filter terakhir itu ada di SPTJM, gaji sudah Rp 5 juta itu sudah tidak layak, bisa di filter di situ. Paling tidak kita minta hati nurani calon penerima, bila memang tidak layak, tolong tidak diterima, agar kembali lagi ke negara," tegas dia.

Persyaratan mencairkan subsidi gaji

Mendikbud Nadiem Makarim telah mengatakan, demi memperoleh subsidi gaji dengan mudah, maka guru honorer atau tenaga kependidikan harus memahami beberapa persyaratan seperti di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Rekening baru disiapkan

Nadiem menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan rekening-rekening baru bagi calon penerima, seperti dosen, guru honorer, tenaga perpustahaan, hingga administrasi di lingkungan Kemendikbud.

"Jadi kita bukan rekening baru untuk setiap dosen, guru honorer, dan sebagainya yang menerima subsidi gaji Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ucap Menteri Nadiem.

Nadiem menjelaskan, terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh subsidi gaji ini, dosen dan guru honorer lainnya bisa mengakses lewat website resmi info GTK atau Pangkalan Data Dikti.

Dokumen persyaratan

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen, guru honorer dan lainnya, sebagai berikut:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada.
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU.

Ketika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, sambung Nadiem, dosen, guru honorer atau calon penerima lainnya bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan subsidi gaji.

"Jadi dosen dan guru honorer bisa membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. Waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2021, bila ada kendala bisa dikendalikan dengan waktu yang cukup itu, sehingga semua bisa memperoleh subsidi gaji," tukas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com