Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaga dan Petugas Kebersihan Sekolah Bisa Terima Subsidi Gaji Seperti Guru Honorer

Kompas.com - 19/11/2020, 20:31 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjaga sekolah hingga petugas kebersihan bisa menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan catatan mereka sudah terdaftar di info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyatakan, penjaga sekolah maupun kebersihan masuk ke ranah tenaga administrasi, sehingga mereka bisa mendapatkan subsidi gaji seperti guru honorer.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini 5 Syarat Guru Honorer Peroleh Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Adapun porsi untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi yang memperoleh subdidi gaji ada sebanyak 237.623 orang.

"Selama dia terdaftar di Info GTK dan Dapodik, dia (penjaga sekolah atau petugas kebersihan) berhak memperoleh subsidi gaji, seperti yang diperoleh guru honorer," ujar Kahar dalam acara Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11/2020).

Dia mengatakan, biasanya penjaga sekolah atau petugas kebersihan yang memasukkan datanya ke Info GTK atau Dapodik adalah kepala sekolah atau satuan pendidikan ada di wilayah masing-masing.

"Jadi memang yg entry satuan pendidikan kalau Dapodik. Pokoknya sistem penyaluran BSU atau subsidi gaji ini serupa dengan internet," jelas dia.

Jadi, kata dia, bila ada yang belum terdaftar di Info GTK maupun Dapodik, maka bisa mendaftarkan. Dengan tujuan, agar mereka bisa memperoleh bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

"Kita batas cut off atau aktivasi rekening sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, itu masih ada batas waktu. Bila belum masih bisa mendaftarkan. Kalau lewat tidak bisa mendapatkan, karena pengusulan anggaran sudah sebelum-sebelumnya," tutur dia.

Kahar sebelumnya telah menyampaikan, dana subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta tidak sepenuhnya didapatkan oleh para guru honorer, dosen PTN atau PTS, dan tenaga kependidikan lainnya.

Hal itu, kata dia, karena ada pemotongan dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) yang didapatkan dari masing-masing penerima subsidi gaji.

"Bahwa Rp 1,8 juta ini, setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena nomenklatur atau kesepakatan bunyinya subsidi gaji, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," ucap Kahar.

Dia mengaku, besaran potongan pajak juga dibedakan menjadi dua, yakni potongan pajak bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca juga: Subsidi Gaji Guru Honorer akan Dipotong 5-6 Persen

"Kena PPh lima persen bila memiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP kena potongan 6 persen," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com