Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 18:48 WIB

KOMPAS.com - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar memastikan, dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta tidak sepenuhnya didapatkan oleh para guru honorer, dosen PTN atau PTS, dan tenaga kependidikan lainnya.

Hal itu, kata dia, karena ada pemotongan dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) yang didapatkan dari masing-masing penerima subsidi gaji.

Baca juga: Mekanisme dan Syarat Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

"Bahwa Rp 1,8 juta ini, setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena nomenklatur atau kesepakatan bunyinya subsidi gaji, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," ucapnya dalam bincang sore Kemendikbud, Kamis (19/11/2020).

Dia mengaku, besaran potongan pajak juga dibedakan menjadi dua, yakni potongan pajak bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Kena PPh lima persen bila memiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP kena potongan 6 persen," tutur dia.

Dia mengaku, tidak ada niatan pemotongan bagi penerima subsidi gaji, karena pemotongan itu merupakan hal yang wajar dan sudah ada dalam aturannya.

"Tadi ada perwakilan guru yang mengerima 1,6 juta yang terpotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP," jelas dia.

Maka dari itu, dia menekankan, jangan sampai bagi penerima subsidi gaji kaget bila ada pemotongan pajak saat mau mencairkan dananya ke bank penyalur.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Alami Kendala? Lapor ke Sini

"Ini pemotongan pajak, karena akan diberikan ke negara kembali," tegas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+