Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses hingga Substansi

Kompas.com - 07/10/2020, 07:06 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan baik secara formil maupun materiil.

RUU Cipta Kerja yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) itu, kini menuai tanggapan banyak pihak.

Ketua Pukat UGM Oce Madril menyebut, proses pembentukan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik.

“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” kata Oce, dalam rilis yang diterima Selasa (6/10/2020), seperti dikutip dari laman UGM.

Baca juga: Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan, Lakukan Ini bila Tak Terdaftar

Rentan disusupi kepentingan tertentu

Dalam penyusunannya, kata dia, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta Kerja.

Akses publik terhadap dokumen RUU ini pun baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.

DPR dan pemerintah, lanjutnya, tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah pandemi Covid-19.

Rapat-rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan perkembangan pembahasan draft tidak didistribusikan kepada publik.

“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” terang dosen FH UGM ini.

Baca juga: LPDP Buka Beasiswa Pendidik untuk Guru dan Dosen, Ini Cara Daftar

Secara substansi RUU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi. RUU Ini memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat yang dapat mengurangi desentralisasi di Indonesia. Sentralisasi yang berlebihan rentan terhadap potensi korupsi, salah satunya karena akan semakin minimnya pengawasan.

“Pemusatan kewenangan pada presiden (presiden heavy) dapat menyisakan persoalan bagaimana memastikan kontrol presiden atas kewenangan itu,”tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam RUU Cipta Kerja ini terdapat potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi.

Sebab, dalam RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2020 Dibuka, Beri Biaya Kuliah hingga Tunjangan Bulanan

Hal tersebut membuat lingkup diskresi menjadi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan. Terlebih Indonesia belum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan batasan diskresi.

Dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia.

Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifilkasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com