Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya per Bulan

Kompas.com - 28/05/2022, 20:40 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu diketahui oleh masyarakat yang tertarik mengisi posisi tersebut.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Ada beberapa kategori PPPK di antaranya, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan yang lainnya.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru serta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN, Besaran dan Kriteria Calon Penerimanya

Sementara itu, besaran gaji PPPK guru menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, disesuaikan dengan golongannya masing-masing.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (24/5/2022), berikut ini besaran gaji PPPK guru serta tunjangannya per bulan, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Besaran gaji PPPK guru berdasarkan golongannya

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com