KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2022.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat bulan Juli mendatang.
Alasan gaji ke-13 cair bulan Juli, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar para ASN bisa menadapat uang tambahan untuk membantu biaya pendidikan putra dan putri ASN, TNI, dan Polri.
Gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 16/2022 bersamaan dengan aturan pemberian Tunjangan Hari aya (THR).
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Menkeu sebagaimana dilansir Kompas.com pada Kamis (5/5/2022).
Selain itu, aturan lain yang mengatur pencairan gaji ke-13 berikut teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 14 April 2022 dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 lalu.
Pasal 12 dalam Peraturan Menkeu itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022, dan paling lambat setelah bulan itu.
Adapun calon penerima gaji ke-13 menurut peraturan itu antara lain:
Dua ASN yang tak mendapat gaji ke-13
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.