- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.
Baca juga: 5 Perusahaan BUMN dengan Gaji Tertinggi, Ada yang Mencapai Ratusan Juta
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.
(Penulis: Nur Jamal Shaid | Editor: Muhammad Idris)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.