Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program Beasiswa S2 di UGM dari Kementerian Komunikasi

Kompas.com - 28/05/2022, 10:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- SK Terbaru.

- Ijazah dan transkrip nilai S1.

- Surat izin atau rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.

- Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan di bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal bila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.

- Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ), Surat Keputusan, atau Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari setiap instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai Rp 10.000.

- Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.

- Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Baca juga: Beasiswa S1 Kuliah Dalam dan Luar Negeri dari ASEAN dan Maybank

Persyaratan khusus untuk PNS

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI atau POLRI berstatus aktif.

- Masa kerja minimal 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).

- Berusia maksimal 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.

- Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimal 42 tahun pada saat mendaftarkan diri.

- Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.

- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.

- Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.

- Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar di instansi sektor pendidikan.

- Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca juga: Beasiswa Keringanan UKT SNMPTN dan SBMPTN Bagi Calon Mahasiswa ITB

Persyaratan khusus untuk masyarakat umum

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia maksimal 33 tahun saat mendaftarkan diri.

- Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan atau terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com