Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Kerja NIK Saat Jadi NPWP di Tahun 2023?

Kompas.com - 22/05/2022, 21:40 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.

Kerja sama ini memungkinkan NIK digunakan sebagai NPWP mulai tahun 2023.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Lalu, apakah semua orang kena pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Bendahara ini menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun.

Supaya lebih jelas, berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU.

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.

"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," jelas Sri Mulyani.

Bagaimana cara kerja NIK jadi NPWP?

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai 2023, Begini Cara Kerjanya

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com