Pemerintah Inggris juga mewajibkan para pemilik binatang peliharaan untuk memenuhi hak-hak dasar satwa yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang.
Atas kedisiplinan ini, Inggris Raya juga menerima penghargaan grade A.
Law 20380 of 2009 adalah peraturan perundang-undangan yang melidungi satwa di Republik Chili.
Dalam undang-undang ini pemerintah Chili melindungi kesejahteraan satwa dan mengecam penyiksaan satwa yang tidak pada tempatnya dan tidak diperlukan.
Undang-undang ini melindungi satwa dalam kurungan (seperti kebun binatang dan penelitian ilmiah), satwa ternak, satwa domestik, dan juga satwa liar.
Baca juga: Guru Besar IPB: Indonesia di Pusaran Perdagangan Satwa Liar Dunia
Sama seperti Chili, Denmark juga masuk ke dalam grade B dalam Animal Protection Index. Penghargaan ini diterima Denmark pada tahun 2014.
Pemerintah Denmark melarang keras penyiksaan dan penyengsaraan satwa. Selain itu, pemerintah Denmark juga mewajibkan para pemilik satwa untuk memenuhi kebutuhan dasar satwa yang dipelihara atau diternakkan.
Belanda juga memiliki undang-undang perlindungan satwa yang sangat ketat. Dalam perundang-undangan tersebut, ada aturan yang melarang penyiksaan satwa dalam lingkup apapun termasuk lingkup peternakan.
Percobaan ilmiah dunia kosmetik dan obat-obatan yang melibatkan satwa juga dilarang keras di Belanda.
Belanda juga memegang rekor sebagai negara pertama yang tak lagi memiliki anjing-anjing liar di jalanannya.
Pemerintah Belanda mengontrol populasi anjing liar dengan menerapkan kampanye "to adopt not shop" atau mengadopsi anjing liar ketimbang membeli anjing di toko satwa.
Melansir Dutch Review, Belanda menjadi negara nomor satu tanpa anjing jalanan karena pemerintah Belanda menerapkan program CNVR, yaitu Collect, Neuter, Vaccinate, dan Return.
Dalam pengukuran global, diperkirakan ada 200 miliar anjing liar yang tersebar di seluruh dunia. Dengan jumlah terbanyak ada di Bali dan beberapa wilayah di India, di mana anjing liar diterima menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Baca juga: Peternakan Inovatif Berbasis Lingkungan dan Kesejahteraan Hewan di Belanda
Berdasarkan daftar negara yang disusun World Animal Protection, Indonesia masuk dalam grade E dari skala grade A sampai G. Artinya, Indonesia belum cukup peduli dalam hal perlindungan satwa.
Di Indonesia, kesejahteraan hewan diatur oleh beberapa Kementerian termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi, Indonesia saat ini tidak memiliki Kementerian atau departemen khusus untuk kesejahteraan hewan.