Siapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji. Nominal tersebut diperlukan agar nasabah dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.
Setelah membuka tabungan haji, nasabah akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.
Daftarkan orang yang akan berangkat haji secara online. Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.
Setelah pendaftaran selesai, setor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.
Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran. Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji.
Kunjungi kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota sesuai domisili. Pihak kantor Kemenag akan memvalidasi data calon jemaah yang hendak berangkat haji. Pastikan pihak pendaftar membawa dokumen syarat daftar haji berikut ini:
Baca juga: Mulai 1 Desember, WNI Ke Arab Saudi Tak Perlu Karantina 14 Hari di Negara Transit
- Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi buku nikah atau akta lahir atau ijazah sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar.
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
- 2 map untuk menyimpan berkas-berkas.
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.
- Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.
Jika semua berkas persyaratan daftar haji telah lengkap, berikut ini langkah-langkah melakukan validasi keberangkatan haji di Kementerian Agama:
- Pendaftar akan diminta mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di kantor Kemenag kabupaten atau kota.