Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 09/04/2022, 20:50 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Syarat baru naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022 telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat naik kereta api jelang mudik Lebaran 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

Adapun aturan naik kereta api itu tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan Lebaran 1443 H.

Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Ini Cara Pesan Tiket Kereta Satu Bulan Sebelum Keberangkatan

Rincian syarat naik kereta api terbaru untuk mudik Lebaran 2022

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:

- Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tiket KAI untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.

- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Pemeriksaan syarat naik kereta api

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.

Baca juga: Kemenhub: Jawa Tengah Diprediksi Jadi Tujuan Terbanyak Mudik Lebaran 2022

Nantinya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.

Selain harus memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Adapun prokes itu adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang kereta api harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Tanggapan Epidemiolog

Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Vaksin gratis untuk memenuhi syarat mudik Lebaran 2022

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pengguna KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI, yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.

Hal tersebut adalah hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi.

KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 di 36 stasiun, yakni:

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Cara Daftar Vaksin Booster

1. Stasiun Pasar Senen

2. Stasiun Gambir

3. Stasiun Bandung

4. Stasiun Kiaracondong

5. Stasiun Tasikmalaya

6. Stasiun Banjar

7. Stasiun Cirebon

8. Stasiun Cirebon Prujakan

9. Stasiun Jatibarang

10. Stasiun Semarang Tawang

11. Stasiun Tegal

12. Stasiun Pekalongan

13. Stasiun Purwokerto

14. Stasiun Kroya

15. Stasiun Kutoarjo

16. Stasiun Yogyakarta

17. Stasiun Solo Balapan

18. Stasiun Lempuyangan

19. Stasiun Klaten

20. Stasiun Madiun

21. Stasiun Blitar

22. Stasiun Kediri

23. Stasiun Kertosono

24. Stasiun Tulungagung

25. Stasiun Surabaya Pasar turi

26. Stasiun Surabaya Gubeng

27. Stasiun Malang

28. Stasiun Mojokerto

29. Stasiun Wonokromo

30. Stasiun Wlingi

31. Stasiun Jember

32. Stasiun Ketapang

33. Stasiun Kertapati

34. Stasiun Lahat

35. Stasiun Lubuk Linggau

36. Stasiun Tanjungkarang

Informasi lebih lanjut mengenai syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19 serta layanan tes antigen dan vaksinasi bisa diketahui melalui Contact Center KAI yaitu 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com