Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Besaran Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022

Kompas.com - 09/04/2022, 20:20 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan kembali diluncurkan oleh pemerintah pada bulan April 2022.

Pemerintah menargetkan 8,8 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta yang akan menerima BSU 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.

“Ada arahan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan,” kata Airlangga.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (5/4/2022), berikut ini kriteria penerima, besaran, jadwal, dan skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:

Baca juga: Petani Sawit Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 120 Juta, Begini Penjelasannya

Kriteria penerima BSU 2022

Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga mengatakan, pengumuman mengenai kriteria penerima BSU serta yang lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujarnya.

Besaran bantuan BSU 2022

Airlangga menjelaskan, pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BSU 2022 dengan besaran Rp 1 Juta.

"Bantuan subsidi upah untuk (pekerja dengan) gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," ucap Airlangga.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pasaman

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Jadwal pencairan BSU 2022

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, Program BSU yang ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta itu akan cair pada April 2022.

Anwar menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Skema pencairan BSU 2022

Sebelumnya, Anwar memastikan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Pada tahun 2021, Program BSU diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima oleh pekerja saat itu sebesar Rp 600 ribu.

Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Cair April 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com