Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Besaran Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022

KOMPAS.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan kembali diluncurkan oleh pemerintah pada bulan April 2022.

Pemerintah menargetkan 8,8 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta yang akan menerima BSU 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.

“Ada arahan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan,” kata Airlangga.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (5/4/2022), berikut ini kriteria penerima, besaran, jadwal, dan skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:

Kriteria penerima BSU 2022

Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga mengatakan, pengumuman mengenai kriteria penerima BSU serta yang lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujarnya.

Besaran bantuan BSU 2022

Airlangga menjelaskan, pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BSU 2022 dengan besaran Rp 1 Juta.

"Bantuan subsidi upah untuk (pekerja dengan) gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," ucap Airlangga.

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Jadwal pencairan BSU 2022

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, Program BSU yang ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta itu akan cair pada April 2022.

Anwar menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Skema pencairan BSU 2022

Sebelumnya, Anwar memastikan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Pada tahun 2021, Program BSU diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima oleh pekerja saat itu sebesar Rp 600 ribu.

Pada tahun 2022, pemerintah menambah jumlah pekerja yang berhak menerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta besaran bantuan yang diberikan.

Nantinya, pencairan BSU 2022 akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang BSU 2022, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Anwar memastikan, kedua kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat.

“Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai (dibuat aturannya) akan saya sampaikan,” kata Anwar.

Bagian pemulihan ekonomi nasional

Airlangga menuturkan, pemberian Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Airlangga mengungkapkan, sampai 1 April 2022, Rp 29,3 triliun dari sana PEN telah direalisasikan. Akan tetapi, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yakni Rp 455,62 triliun.

Adapun rincian dana PEN yang telah direalisasikan adalah Rp 1,55 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp 22,7 triliun untuk perlindungan masyarakat, dan Rp 5 triliun dialokasikan untuk penguatan ekonomi.

Dana penanganan kesehatan yang dimaksud meliputi penguatan dan perluasan vaksinasi, lanjutan penanganan pandemi Covid-19, serta pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.

Dana yang digunakan untuk perlindungan masyarakat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.

Dana penguatan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi, baik di daerah maupun nasional.

(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/09/202000081/jadwal-dan-besaran-bantuan-subsidi-upah-pekerja-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke